Rabu, 22 Februari 2012
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah mencekal dua lagu untuk diputar di lembaga penyiaran radio maupun televisi di Jawa Tengah. Dua lagu itu adalah lagu dangdut berjudl Pengen di Bolongi dan mobil bergoyang.
Mulyohadi Purnomo Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah kepada Radio Kota Batik mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap materi isi lagu tersebut terdapat muatan pornografi.
Menurut Mulyohadi selain di Kota Pekalongan beberapa radio di daerah lain yang juga masih memutar lagu-lagu tersebut diantaranya Pati, Rembang, Kudus dan Blora.
Untuk itu pihaknya mengimbau pada radio-radio di Jawa Tengah agar berhati-hati dalam menyiarkan program siarannya dan selalu memperhatikan Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS.
Mulyohadi Purnomo Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah kepada Radio Kota Batik mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap materi isi lagu tersebut terdapat muatan pornografi.
Menurut Mulyohadi selain di Kota Pekalongan beberapa radio di daerah lain yang juga masih memutar lagu-lagu tersebut diantaranya Pati, Rembang, Kudus dan Blora.
Untuk itu pihaknya mengimbau pada radio-radio di Jawa Tengah agar berhati-hati dalam menyiarkan program siarannya dan selalu memperhatikan Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS.








